Pertama kalinya sejak 51 tahun Universitas Udayana
berdiri, sistem UKT 5 kelompok mulai diberlakukan pada tahun 2013 silam. Tapi
apakah itu UKT 5 kelompok ?
UKT 5 kelompok adalah “sistem” pembayaran uang
perkuliahan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 yang kelompoknya dibagi berdasarkan kemampuan
ekonomi mahasiswa. Sistem UKT berlandaskan atas Undang-undang
Perguruan Tinggi pasal 88
ayat 5 dan berlaku diseluruh universitas negeri di Nusantara.
“Mau tidak mau, sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal ini harus dilakukan
karena dalam berorganisasi ada susunan pemerintahan di mana ada pemimpin yang
membuat peraturan dan orang yang dipimpin serta mengikuti peraturan”, jawab
Pembantu Rektor 2 UNUD, Prof.Dr.Ir. Ketut Budi Susrusa MS. saat ditanya
mengenai kesiapan Universitas Udayana menanggapi Permendikbud Nomor 55 tadi.
Mengklarifikasi data di atas, Pembantu Rektor 2 UNUD yang
membidangi administrasi dan keuangan juga memberikan alasan kenapa UKT 5
kelompok diberlakukan di UNUD. “UKT ini diberlakukan di seluruh universitas negeri
di Indonesia. Sebenarnya dari kemdikbud memberi kuasa kepada tiap – tiap Universitas
untuk membagi UKT menjadi 7 kelompok. Saya tidak tahu bagaimana dengan
universitas lain, tapi UNUD hanya ngambil 5 kelompok untuk penyederhanaan aja”,
ujarnya. Sistem UKT 5 kelompok sendiri merupakan sistem yang baru diberlakukan
oleh pemerintah mulai tahun akademik 2013 kemarin. Oleh karena itu pada tahun –
tahun sebelumnya semua mahasiswa membayar jumlah uang kuliah yang sama (UKT) sesuai
dengan prodi yang dipilihnya. Menurut Pak Budi, karena pemerataan tersebut,
banyak mahasiswa dengan ekonomi yang kurang merasa terbebani sementara orang
yang mampu secara ekonomi membayar biaya kuliah yang sama dengan orang – orang
yang kurang mampu tadi.
Tujuan pengadaan UKT 5 kelompok pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 55 Tahun 2013 adalah untuk meringankan beban mahasiswa terutama yang kurang mampu terhadap pembiayaan pendidikan. Prof. Budi juga menambahkan bahwa tujuan adanya UKT 5 kelompok ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat agar bisa memasuki perguruan tinggi. “Berdasarkan studi / sosialisasi tentang UKT kemarin, UKT ini diadakan agar orang yang mampu secara intelektual tapi tidak mampu dalam ekonomi bisa masuk ke perguruan tinggi. Kemudian dengan adanya UKT ini diharapkan bisa mewujudkan tujuan UUD 1945 untuk meningkatkan kecerdasan bangsa”, terangnya dengan penuh antusias. Padahal tanpa adanya UKT 5 kelompok sudah banyak bantuan berupa beasiswa bagi orang yang kurang mampu agar bisa melanjutkan kuliah diperguruan tinggi seperti beasiswa. Tapi tetap saja di Indonesia sendiri, jumlah orang yang kurang mampu lebih banyak dibandingkan dengan jumlah beasiswa yang ada. Maka dari itu sistem UKT berkelompok ini dikeluarkan oleh pemerintah dan dibagi berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dimana para mahasiswa yang kurang mampu membayar biaya kuliah yang lebih kecil dibandingkan dengan orang yang memiliki kelebihan dibidang ekonomi.
Secara sederhana, uang UKT ini lebih kecil daripada biaya kuliah yang seharusnya dibayarkan karena sisanya telah disubsidi oleh pemerintah. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi yang standar / berkecukupan akan dikenakan UKT 3 berdasarkan syarat – syarat yang sudah dikumpulkan dalam pendaftaran mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa yang kemampuan ekonominya kurang akan dikenakan UKT 1 atau UKT 2 sesuai penilaian dari tim verifikasi. UKT 4 dan UKT 5 tentu saja diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang mapan dimana kelebihannya akan digunakan untuk menutupi biaya kuliah mahasiswa yang membayar UKT 1 dan UKT 2. Dengan adanya sistem UKT 5 kelompok tersebut, Tjokorda Dharma Putra Pemayun yang merupakan salah seorang mahasiswa semester 1 Fakultas Hukum UNUD merasa bahwa uang kuliah yang dibayarkannya cocok. Tidak terlalu tinggi, tidak terlalu rendah, dan sesuai dengan pendapatan orang tuanya. “Saat saya mengisi form data UKT, saya telah mendiskusikannya dengan orang tua saya sebelumnya sehingga tidak terjadi keluhan didalam keluarga saya”, jelas mahasiswa yang akrab dipanggil Cok Dharma ini.
Namanya suatu kebijakan, pasti ada pro dan kontranya.
Jika ada yang setuju, pasti ada saja yang tidak setuju. Seorang mahasiswa dari
Fakultas Pertanian yang tidak ingin disebutkan namanya merasa tidak setuju
dengan kelompok UKT yang didapatkannya dan meminta agar kelompok UKT nya
diturunkan karena ia merasa kelompok UKT yang didapatkannya tidak sesuai dengan
kemampuan ekonomi keluarganya. Banyak juga mahasiswa yang protes akan kelompok UKT
yang diberikan dan meminta agar kelompok UKT nya dirubah. Ada juga kasus
mahasiswa yang berbohong dalam form
pengisian kelompok UKT nya dimana perekonomiannya mapan tetapi menginginkan kelompok
UKT yang lebih kecil dan masih banyak pula kasus – kasus tentang pengelompokan UKT
lainnya. “Menurut saya UKT 5 kelompok ini sebenarnya ide yang bagus, hanya
dalam implementasinya yang kurang baik. Saran buat pak rektor untuk UKT per
kelompok harusnya disosialisasikan sebelum penerimaan mahasiswa baru agar para
orang tua bisa menyesuaikan keuangan mereka dengan prodi yang ingin dituju”,
tutup Cok Dharma. Untuk menanggapi pernyataan seperti itu, Pak PR 2 sudah meminta
bantuan pada timnya dan juga BEM untuk mensosialisasikan hal mengenai UKT 5
kelompok dan hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua BEM Fakultas Pertanian UNUD,
Ida Bagus Wahyu Permana. “Untuk saat ini sih belum dapat kabar sosialisasi dari
rektorat, tapi dari BEM PM ada. Sosialisasinya kalau nggak salah di Student
Centre dan sebenarnya ditujukan untuk adik – adik 2013 yang ingin berkonsultasi
saja”, jelas Wahyu Permana. Kesimpulannya UKT 5 kelompok ini dibuat dengan
tujuan untuk meringankan beban ekonomi mahasiswa khususnya yang kurang mampu,
tetapi dalam penerapannya masih banyak yang perlu dibenahi dan tugas kita
bersamalah untuk membenahi hal tersebut demi UNUD yang lebih baik.
*Tulisan ini pernah dimuat di buletin Pers Mahasiswa Akademika UNUD Tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar